NWONLINE.OR.ID – Ulama telah sepakat bahwa tidak dibutuhkan saksi saat menjatuhkan talak. Karena itu, jika seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya meskipun tidak ada orang lain sebagai saksinya, maka talaknya dihukumi sah dan mereka berdua dihukumi telah bercerai.

~ Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah mengatakan :

ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻳﻘﻊ ﺑﺪﻭﻥ ﺇﺷﻬﺎﺩ، ﻻﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻣﻦ ﺣﻘﻮﻕ ﺍﻟﺮﺟﻞ ، ﻭﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺑﻴﻨﺔ ﻛﻲ ﻳﺒﺎﺷﺮ ﺣﻘﻪ، ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻻﻋﻦﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺍﻻﺷﻬﺎﺩ

Artinya : Kebanyakan ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa talak jatuh meski tanpa saksi. Hal ini karena talak merupakan hak khusus bagi suami sehingga tidak butuh saksi saat melakukannya. Selain itu, tidak ada nash dari Nabi Saw. maupun sahabatnya tentang syariat mempersaksikan talak.

Baca juga:

Cairan Hitam pada Cumi. Apakah Haram?

• Namun, meski tidak harus ada saksi, namun dianjurkan ada saksi saat menjatuhkan talak.

~ Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Assyaukani berikut :

وقد ورد الاجماع على عدم وجوب الاشهاد في الطلاق واتفقوا على الاستحباب.

Artinya : Ulama telah sepakat bahwa tidak wajib mempersaksikan kepada orang lain saat menjatuhkan talak. Hanya saja mereka menganjurkan mempersaksikan talak kepada orang lain.

والله أعلم بالصواب