NW Online | Jum’at, 5 Ramadhan 1440 H 01:30
Dijelaskan dalam kitab at-Taqrirotus Sadidah fi Masaili al-Mufidah Hal. 453 tentang bersuntik ketika sedang dalam keadaan berpuasa adalah boleh (jaiz) apabila dalam keadaan darurat , tapi para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah membatalkan puasa atau tidak, ada tiga pendapat :
- Membatalkan secara mutlak karena sampai ke dalam tubuh.
- Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh tidak melalui manfaz maftuh (lubang yang terbuka).
- Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa dalam masalah ini ada tafshil dan ini pendapat yang paling ashah (benar), yaitu :
- Apabila yang disuntikkan itu adalah berisi suplemen berupa makanan seperti air inpus atau penambah vitamin, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan ke dalam tubuh.
- Apabila yang disuntikkan itu hanya mengandung suplemen (berupa obat saja), maka para fuqaha merincikan sebagai berikut:
- Apabila obat yang disuntikkan itu masuk melalui pembuluh darah maka hal ini dapat membatalkan puasa.
- Apabila obat yang disuntikkan itu masuk lewat urat-urat yang tidak berongga maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Wallahu a’lam…