NW Online | Jum’at, 5 Ramadhan 1440 H 01:30

Dijelaskan dalam kitab at-Taqrirotus Sadidah fi Masaili al-Mufidah Hal. 453 tentang bersuntik ketika sedang dalam keadaan berpuasa adalah boleh (jaiz) apabila dalam keadaan darurat , tapi para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah membatalkan puasa atau tidak, ada tiga pendapat :

  1. Membatalkan secara mutlak karena sampai ke dalam tubuh.
  2. Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh tidak melalui manfaz maftuh (lubang yang terbuka).
  3. Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa dalam masalah ini ada tafshil dan ini pendapat yang paling ashah (benar), yaitu :
  4. Apabila yang disuntikkan itu adalah berisi suplemen berupa makanan seperti air inpus atau penambah vitamin, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan ke dalam tubuh.
  5. Apabila yang disuntikkan itu hanya mengandung suplemen (berupa obat saja), maka para fuqaha merincikan sebagai berikut:
    1. Apabila obat yang disuntikkan itu masuk melalui pembuluh darah maka hal ini dapat membatalkan puasa.
    2. Apabila obat yang disuntikkan itu masuk lewat urat-urat yang tidak berongga maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Wallahu a’lam…