NW ONLINE – Kata “Khianat” berasal dari bahasa Arab, yang kini sudah menjadi bahasa Indonesia, berarti “tipu daya, curang, tidak setia, sebagai lawan dari amanat. Pengkhianatan di-tujukan juga kepada penjual tanah-air dan bangsa. Nabi Muhammad SAW menyatakan: Identitas orang munafik tiga hal;
1) Jika ber-kata ia berdusta. 2) Jika diberi amanat ia khianat. 3) Jika berjanji ia mungkar. Orang munafik itu, adalah orang berpura-pura muslim, namun segala sepak terjangnya selalu merugikan Islam, jadi ia merupakan musuh dalam selimut.
Tuan Guru KH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Al-Ampenan, pada pengajian umum bertempat di kompleks Madrasah Tsanawiyah NW Suradadi Kecamatan Terara (Minggu, 21/1, menekan-kan agar jama’ah “Jangan ngaji pada orang khianat”, karena ilmu yang diberikan orang khianat itu tidak mempunyai keberkatan, malahan akan membawa keributan dalam masyarakat. Ada orang hanya pintar ngomong (Qaul), tetapi perbuatan (Fa’al atau hal) bertentangan. Oknum yang demikian akan mendapat kutukan Tuhan.
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لِمَ تَقُوۡلُوۡنَ مَا لَا تَفۡعَلُوۡنَ
Jadi dalam melakukan dakwah mutlak diperlukan contoh keteladanan, yakni dakwah bil haul bukan banyak dakwah bil qaul.
Dalam ayat lainnya Allah mengancam orang yang hanya pandai bicara menganjur-kan dan menyuruh melakukan kebajikan sedangkan dirinya hanya nonton dan berpangku tangan: “Apakah kamu perintahkan orang berbuat kebaikan, sedang dirimu kamu lupakan, padahal kamu membaca Al-Kitab?” (Q.S. Al-Baqarah/2:44). Justru karena itu, seorang yang mengerti dan mengetahui hukum, lalu dia melanggar atau menentang hukum itu, lebih besar dosanya dari orang yang tidak mengerti.
Seorang guru agama yang menguraikan betapa utama dan besar pahal bersedekah atau beramal jariyah, kemudian jama’ahnya tergiur mengumpulkan derma guna kepentingan fakir miskin atau anak yatim piatu misalnya atau untuk biaya kepentingan masyarakat, tetapi dana yang dikumpulkan itu dipergunakan untuk keperluan dirinya, adalah termasuk khianat atau penipuan.
(Tiada agama bagi orang yang ditak amanat) Kata Tuan Guru KH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. yang disambut dengan takbir: “Allahuakbar” para jama’ah.
Berutang untuk biaya pembangunan bagi kepentingan umum, seperti untuk pembangunan tempat ibadah, madrasah/sekolah, rumah sakit, pantai asuhan, irigasi, jembatan, diperbolehkan malah panitia pembangunan tersebut berhak menerima zakat.
bagian Ghaamirin, Bahwa hutang harus dibayar selama hayat bahkan walaupun sudah maut, jika ada harta peninggalannya wajib utangnya dibayarkan dan jika ada sisa, harta itu sebagai warisan atau pustaka peninggalan yang boleh dibagi oleh ahli waris yang berhak. Namun jika tidak mampu membayar hutang, dan tidak ada orang yang sanggup menjamin, Rasulullah SAW tidak bersedia mensalat jenazahnya.
Manipulasi uang ongkos ibadah haji, sampai orang gagal beribadah haji dosanya adalah berlipat ganda dunia akhirat. Jika oknum yang terlibat berjanji akan mengganti atau mengembalikan uang itu, walaupun dengan menyebut Insya Allah dan ternyata tidak menepati janjinya, jelas orang itu khianat. Jadi kesalahannya bertumpuk-tumpuk.
Dosa yang terkait dengan sesama manusia tidak dapat dimaafkan oleh Allah, selama tempatnya bersalah tidak memaafkannya.
Hukum-hukum dan ajaran agama terdahulu, sebelum islam datang, banyak perubahan dan pemalsuan, yang dilakukan oleh pihak yang dianggap pemuka atau ahli agama yang bersangkutan. jika rakyat jelata yang melanggar hukum ditindak tegas, namun kalau penguasa yang melanggar diberikan dispensasi; Ayat-ayat dalam kitab Allah penerapannya dapat diperjual beilkan. Fatwa agama dapat dipesan, bagaimana maunya asal sanggup dan mampu bayar. Kasus tersebut disinyelemen dalam kitab suci Al-Quran.
Firman Allah SWT. dalam Al-Quran surat Faathir/35 ayat 28:
Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun.