NW Online | Jum’at, 25 Oktober 2019 07:00
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. ” مُتّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Hurairah ra. bercerita, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wanita dinikahi karena 4 (empat) hal: (1) karena (alasan) hartanya; (2) karena (alasan) keturunannya (trah); (3) karena (faktor) kecantikannya; (4) karena (factor agama) tingkat ketakwaannya yang tinggi. Maka berpeganglah pada keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan.”
Bagi laki-laki tentu tidak sedikit yang memandang kepada wanita yang cantik, molek, semampai, tinggi, lansing, putih untuk dijadikan sebagai wanita pendamping hidupnya. Namun kiriteria-kiriteria tersebut tidak serta merta harus begitu saja, perlu ditelaah dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
Dalam kitab Fathul Mu’in bisyarhi Qurratul ‘Aini mengatakan:
وجميلة) أولى لخبر: خير النساء من تسر إذا نظرت)
(Menikahi wanita cantik) itu lebih utama, berdasarkan sebuah khabar: “Sebaik-baik wanita adalah yang membuatmu senang apabila kamu memandangnya.”
Ibarat di atas dijelaskan lagi oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam Hasyiyah I’anatuttholibin yang mengatakan:
قوله: وجميلة) أي بحسب طبعه ولو سوداء عند حجر أو بحسب ذوي الطباع السليمة عند م ر)
“Yang dimaksud dengan wanita cantik adalah cantik menurut versi masing-masing laki-laki (relatif) meskipun wanita tersebut berkulit hitam. Atau ada juga yang menjelaskan bahwa tolak ukur wanita cantik dalam hal ini adalah wanita cantik menurut laki-laki yang tabiatnya masih normal (ini menurut pendapat Imam Romli).
وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها
“Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan:
Pertama, biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong akan kecantikannya. Kedua, terlalu banyak mata yang melirik kepadanya. ”(Hasyiyah I’anah al Thalibin juz 3 hal 270, karya Sayyid Muhammad Syatho cetakan al Haramain).
Lalu bagaimana ukuran cantik yang makruh untuk dinikahi itu? Maka menurut ibarat yang dikemukakan oleh As-Sayyid Muhammad Syatho dalam Syarah I’Anah at-Tholibin menilai bahwa menikahi wanita yang “terlalu cantik” hukumnya adalah makruh dengan dua alasan di atas.
Wallahu a’lamu bisshawab []