Kairo, NWONLINE – Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir bekerjasama dengan Keluarga Mahasiswa Nusa Tenggara & Bali Mesir telah menyelenggarakan seminar dengan tema “Corak Penyelesaian Hukum Waris Masyarakat Sasak”.

Dalam seminar ini menghadirkan pakar di bidang hukum waris, yaitu Dr.TGH. Zainal Arifin Munir, Lc.,M.Ag. Dosen Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram & Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW dan dimoderatori oleh TGH. Abdullah Fatih, Lc., Dipl.

Seminar ini diselenggarakan di Sekretariat Keluarga Mahasiswa Nusa Tenggara & Bali, Madinar Nasr, Kairo pada hari selasa, 18 Januari 2022.

 

Abdul Malik Salim Rahmatullah selaku Ketua Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir mengatakan bahwa Nahdlatul Wathan sebagai Ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, mengemban amanah dalam mengembangkan keilmuan, terutama keilmuan syariah dan hukum yang berwawasan keindonesiaan.

“Dalam kaitannya dengan Hukum Waris diperlukan adanya kajian secara kritis & mendalam agar tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat (manusia) bisa tercapai. Seminar ini disamping untuk memberikan wawasan mengenai problem hukum waris, juga sebagai bentuk amanah keilmuan Pengurus Perwakilan Nahdlatul Mesir dalam mengkaji & memberikan wawasan kepada masyarakat terkait perkembangan hukum waris yang dirasa saat ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai kajian” tandasnya.

Malik juga menyatakan rasa terima yang sebesar besarnya kepada Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW yang berkenan menjadi narasumber.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Elisya selaku MC yang bertugas. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Al-Quran, sambutan Ketua KM NTB Mesir M. Ziaul Haq dan Ketua BPA KM NTB TGH. Samsul Hadi, Lc., Dipl. yang berisi ucapan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir atas antusiasmenya mengikuti webinar meskipun acara berlangsung di pada masa ujian.

Setelah itu kegiatan lanjutkan dengan pamaparan materi seminar oleh Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag.

“Tidak banyak yang paham bahwa kewarisan adalah tranformasi modal/capital dari orang tua/keluarga kepada anak keturunan untuk menjaga agama, diri, dan kehormatan (maqashid al-syariah) paparan Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag. mengawali materinya.

“Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai ‘pembanding’ atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan”.

Keterlibatan dalam kewarisan adalah penting untuk mengatur distribusi modal yang sudah diatur dalam agama, dan sebagai pemberi putusan jika terjadi perselisihan/konflik

Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai ‘pembanding’ atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan.

Dalam pemaparannya tuan guru juga menjelaskan bahwa dalam pembagian hukum waris tidak membedakan antara kaya-miskin, bodoh-pintar, laki-perempuan, tua-muda, dalam garis keturunan biologis, maka masing-masing berhak atas harta peninggalan (kitaban mafrudlan).

Tujuan kewarisan adalah untuk menguatkan generasi secara ekonomi. oleh karenanya, kewarisan tidak hanya dipahami sebagai pembagian warisan, namun ada misi penguatan generasi di dalamnya melalui disteribusi modal/capital.

Ayat dan hadis tentang kewarisan dalam tradisi ushul fiqh adalah qath’i al-dilalah, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad, selama tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan (zhulm).

Acara yang berlangsung dari 03.00 – 05.30 CLT. ditutup dengan sholat magrib berjamaah dan ramah tamah dengan peserta seminar. (RP)