NW Online | Jum’at, 5 Ramadhan 1440 H 12:30

Ketahuilah bahwa orang yang sakit itu ada 3 keadaan,jika disalah pahami bahwa sakit tersebut menjadi berbahaya yang membolehkan tayamum maka makruh untuk berpuasa dan boleh tidak berpuasa (ifthor). Jika jelas adanya bahaya yang dimaksud atau menurut persangkaan yang kuat atau udzurnya sampai menjadikannya binasa atau hilangnya manfaat anggota tubuh maka haram untuk berpuasa dan wajib ifthor. Jika sakitnya ringan sekira tidak disalah pahami bahwa sakit tsb berbahaya yang membolehkan tayammum maka haram untuk ifthor dan wajib berpuasa selagi tidak khawatir adanya tambahan pada sakit tersebut.

Silahkan baca refrensinya dalam kitab Nihayatuz Zain pada halaman ke 185

نهاية الزين ص 189

فللمريض ثَلَاثَة أَحْوَال إِن توهم ضَرَرا يُبِيح التَّيَمُّم كره لَهُ الصَّوْم وَجَاز لَهُ الْفطر

وَإِن تحقق الضَّرَر الْمَذْكُور أَو غلب على ظَنّه أَو انْتهى بِهِ الْعذر إِلَى الْهَلَاك أَو ذهَاب مَنْفَعَة عُضْو حرم الصَّوْم وَوَجَب الْفطر

وَإِن كَانَ الْمَرَض خَفِيفا بِحَيْثُ لَا يتَوَهَّم فِيهِ ضَرَرا يُبِيح التَّيَمُّم حرم الْفطر وَوَجَب الصَّوْم مَا لم يخف الزِّيَادَة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة وَنَحْوهم

Selanjutnya orang yang sakit baru boleh meninggalkan puasa akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu apabila ia menderita sakit parah yang memberatkannya untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya jika ia berpuasa. Dan yang bisa menentukan ini adalah dokter muslim yang terpercaya dan atau berdasarakan pengalamannya sendiri.

Catatan : Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja, akan tetapi siapapun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi ini khusus untuk orang seperti ini (bukan orang sakit).

Wallahu ta’ala a’lamu bisshawab